Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan penginputan penjualan Aset Tetap yang dikenakan PPN dan tidak tunai :
- Membuat akun perantara dengan tipe Aset Lancar Lainnya, yaitu dari menu Buku Besar | Akun Perkiraan, kemudian isikan dengan nama Transaksi Aset Tetap.


- Selanjutnya agar transaksi penjualan aset tetap ini bisa dikenakan PPN dan diakui sebagai piutang (tidak tunai), maka perlu untuk membuat barang baru dengan jenis barang adalah Non Persediaan. Namun sebelumnya perlu untuk memasukan akun perantara Transaksi Aset Tetap pada Akun Perkiraan Penjualan melalui menu Pengaturan | Preferensi.


3. Selanjutnya agar transaksi penjualan aset tetap ini bisa dikenakan PPN dan diakui sebagai piutang (tidak tunai), maka perlu untuk membuat barang baru dengan jenis barang adalah Non Persediaan. Namun sebelumnya perlu untuk memasukan akun perantara Transaksi Aset Tetap pada Akun Perkiraan Penjualan melalui menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan | Barang & Jasa | Penjualan






5. Selanjutnya buat transaksi Faktur Penjualan atas penjualan Aset Tetap tersebut, untuk mengakui nilai piutang (penjualan tidak tunai) dan nilai PPN-nya. Isikan harga barang non persediaan sesuai dengan harga jual aset tetap tersebut.


6. Jika diterima pelunasan atas transaksi penjualan aset tsb, lakukan penginputan melalui formulir Penerimaan Penjualan.
