Mengembalikan Uang Muka Penjualan berikut Nilai PPN-nya

Berikut ini langkah-langkah untuk mengembalikan nilai Uang Muka ke Pelanggan berikut dengan nilai PPN-nya :

Ilustrasi : nilai uang muka yang akan dikembalikan sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN 10%).

  • Membuat faktur Penjualan baru dan pilih barang dengan item ‘Opening Balance’, isikan unit price-nya dengan nilai uang muka yang akan dikembalikan yaitu sebesar Rp 1.100.000 (termasuk Pajak).
  • Berikan kode Pajak PPN pada item ‘Opening Balance’ kemudian centang informasi ‘Termasuk Pajak’ atau ‘Inclusive Tax’ pada faktur penjualan tersebut.

Kemudian pilih nomor faktur uang muka yang akan dikembalikan yaitu dengan klik ‘Pilih Uang Muka’ disamping nama Pelanggan.

Simpan transaksi Faktur Penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

Buat transaksi Retur Penjualan dengan memilih nomor faktur penjualan yang dibuat pada poin 1, yang bertujuan untuk melakukan retur atas Nilai PPN uang muka-nya.

Simpan transaksi retur penjualan dan jurnal yang terbentu adalah sebagai berikut.

Selanjutnya adalah membuat Penerimaan Penjualan atas Faktur Penjualan yang telah diretur tersebut, yang bertujuan mencatat pengeluaran uang (kas/bank) atas pengembalian uang muka penjualan ke pelanggan. Nilai pembayaran akan tercantum minus (negatif).

Simpan transaksi Penerimaan Penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

FAC Institute hadir sebagai mitra training Accurate terpercaya

untuk menjawab kebutuhan bisnis Anda. Dengan modul lengkap dan layanan terbaik, Anda dapat mengelola pembukuan dengan lebih mudah, efisien, dan profesional.

Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi gratis dan nikmati layanan premium kami! Mari tingkatkan pengelolaan bisnis Anda bersama FAC Institute.