Berikut ini langkah-langkah untuk mengembalikan nilai Uang Muka ke Pelanggan berikut dengan nilai PPN-nya :
Ilustrasi : nilai uang muka yang akan dikembalikan sebesar Rp 1.100.000 (termasuk PPN 10%).
- Membuat faktur Penjualan baru dan pilih barang dengan item ‘Opening Balance’, isikan unit price-nya dengan nilai uang muka yang akan dikembalikan yaitu sebesar Rp 1.100.000 (termasuk Pajak).
- Berikan kode Pajak PPN pada item ‘Opening Balance’ kemudian centang informasi ‘Termasuk Pajak’ atau ‘Inclusive Tax’ pada faktur penjualan tersebut.

Membuat Faktur Penjualan Senilai Uang Muka yang akan dikembalikan
- Kemudian pilih nomor faktur uang muka yang akan dikembalikan yaitu dengan klik ‘Pilih Uang Muka’ disamping nama Pelanggan.

Memilih Uang Muka Yang akan Dikembalikan

Penggunaan Uang Muka pada Faktur Penjualan
- Simpan transaksi Faktur Penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

Jurnal Faktur Penjualan untuk Pengembalian uang Muka
- Buat transaksi Retur Penjualan dengan memilih nomor faktur penjualan yang dibuat pada poin 1, yang bertujuan untuk melakukan retur atas Nilai PPN uang muka-nya.

Retur Penjualan Untuk Pengembalian NIlai PPN Uang Muka
- Simpan transaksi retur penjualan dan jurnal yang terbentu adalah sebagai berikut.

Jurnal Retur Penjualan atas Pengembalian NIlai PPN Uang Muka
- Selanjutnya adalah membuat Penerimaan Penjualan atas Faktur Penjualan yang telah diretur tersebut, yang bertujuan mencatat pengeluaran uang (kas/bank) atas pengembalian uang muka penjualan ke pelanggan. Nilai pembayaran akan tercantum minus (negatif).

Penerimaan Penjualan untuk Pengembalian Uang Muka Penjualan
- Simpan transaksi Penerimaan Penjualan tersebut dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut.

Jurnal atas Pengembalian Uang Muka Penjualan
