Transaksi yang berkaitan dengan laporan ini bisa dilihat disini;
Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)
- Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps.4(2) kemudian ke tab Surat Pemberitahuan (SPT)

2. Isikan periode bulan dan tahun yang akan dibuatkan Surat Pemberitahuan-nya kemudian isikan tanggal cetak serta informasi yang terkait dengan Surat Pemberitahuan.

3. Setelah selesai pengisian semua, klik informasi ‘Cetak Surat Pemberitahuan
Membuat Pemotongan
- Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps.4(2) kemudian ke Tab Bukti Pemotongan dan pilih periode bulan serta tahun yang akan dicetak bukti Pemotongan-nya.
- Klik informasi ‘Cetak Bukti Pemotongan’ kemudian pilih jenis PPh yang akan dicetak bukti potongnya.

