Membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Ps.15 dan Pemotongan

Transaksi yang terkait dengan laporan ini bisa dilihat disini;

Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)

  1. Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps. 15 kemudian ke tab Surat Pemberitahuan (SPT)
2

2. Pilih Periode bulan dan tahun yang akan dicetak serta informasi lainnya yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan tersebut.

3

3. Setelah selesai klik ‘Cetak Surat Pemberitahuan’ untuk mencetak Surat Pemberitahuan-nya

4

Membuat Pemotongan

  1. Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps. 15 kemudian ke tab Bukti Pemotongan.
  2. Isikan bulan dan tahun yang akan dicetak bukti potong-nya, kemudian klik informasi ‘Cetak bukti pemotongan’ dan pilih jenis bukti potong PPh Ps. 15 yang akan dicetak.
5
Open chat
Hallo 👋
Kami senang bisa membantu Anda :)
Fatma
Intan