Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan Alokasi Biaya Produksi ke Produk yang bersangkutan :
1. Pastikan sudah melakukan pencatatan pengeluaran terkait biaya produksi tersebut, misalnya Biaya Listrik dan Biaya Upah Produksi seperti rincian digambar berikut ini, dilakukan pencatatan melalui formulir Pembayaran di menu Kas/Bank, sebesar Rp 350.000 dan Rp 800.000.


2. Setelah pencatatan biaya dilakukan, maka selanjutnya melakukan alokasi biaya terkait produksi yang berlangsung yaitu melalui menu Manufaktur | Alokasi Biaya Produksi.

3. Isikan cabang, bulan dan tahun alokasi-nya serta tanggal dialokasikannya biaya tersebut.

4. Kemudian klik Ambil dan pilih biaya produksi yang dimaksud (catatan : nilai biaya akan tampil jika digunakan dalam proses produksi di periode tanggal alokasi biaya produksi tersebut). Lalu klik Lanjut.

5. Kemudian klik pada barang dan isikan % Alokasi atas biaya tersebut yang dialokasikan ke proses produksi periode tersebut.

6. Kemudian klik pada barang dan isikan % Alokasi atas biaya tersebut yang dialokasikan ke proses produksi periode tersebut.


7. Selanjutnya klik tab Rincian Perintah Kerja, lalu klik Ambil dan pilih nomor Perintah Kerja yang akan dialokasikan nilai biaya produksi tersebut, dan nilai biaya produksi akan dibagi secara proposional sesuai nilai Standar Biaya Produksi dari masing-masing WO.


8. Simpan transaksi dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut ini.

FAC Institute hadir sebagai mitra training Accurate terpercaya
untuk menjawab kebutuhan bisnis Anda. Dengan modul lengkap dan layanan terbaik, Anda dapat mengelola pembukuan dengan lebih mudah, efisien, dan profesional.
Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi gratis dan nikmati layanan premium kami! Mari tingkatkan pengelolaan bisnis Anda bersama FAC Institute.
