Berikut ini akan dijelaskan bagaimana cara untuk melakukan pembayaran PPh atas transaksi Pembelian yang diinput melalui formulir Faktur Pembelian.
Ilustrasi : Perusahaan menerima tagihan sebesar Rp 4.500.000 atas jasa kebersihan dan akan memotong PPh 23 sebesar 2% atau Rp 90.000 atas jasa yang ditagihkan tersebut. Atas tagihan tersebut perusahaan membuatkan faktur pembelian seperti gambar terlampir.