Perlakuan Piutang PPn untuk Customer Wajib Pungut (WAPU)

Perlakuan Piutang PPN

Untuk pelanggan Wajib Pungut (WAPU), perlakuan input transaksi penjualan nya sama seperti ketika input transaksi penjualan kena pajak bukan pemungut.

Sehingga pencatatan yang harus dilakukan supaya PPN tidak terhutang dikarenakan pelanggan setor secara mandiri ke pajak, pada saat pelanggan melunasi adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan pengaturan pelanggan dari menu Penjualan | Pelanggan | Pilih Pelanggan | Pajak

Accurate Online-Akses Menu Pelanggan

Accurate Online-Pengaturan PPN

2. Kemudian, ke menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan | Penjualan/Pembelian |Penerimaan/Pembayaran Akun Diskon, pilih akun PPN Keluaran | Simpan.

3. Selanjutnya, buatkan transaksi Faktur Penjualan yang dikenakan PPN dari menu Penjualan | Faktur Penjualan.

4. Ketika melakukan proses Penerimaan Penjualan, alokasikan nilai PPN yang dikenakan pada transaksi Faktur Penjualan yang sudah dibuatkan sebelumnya, ke akun PPN Keluaran pada tab Informasi Diskon.

5. Sehingga untuk jurnal yang terbentuk atas transaksi Penerimaan Penjualan nya seperti contoh berikut ini,

FAC Institute hadir sebagai mitra training Accurate terpercaya

untuk menjawab kebutuhan bisnis Anda. Dengan modul lengkap dan layanan terbaik, Anda dapat mengelola pembukuan dengan lebih mudah, efisien, dan profesional.

Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi gratis dan nikmati layanan premium kami! Mari tingkatkan pengelolaan bisnis Anda bersama FAC Institute.